Sebuah Kasus Pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di Depok akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil Menangkap Pria Pembunuh wanita tersebut, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap motif keji di balik kejahatan ini dan membawa pelaku ke meja hijau.
Korban, yang diketahui berinisial DS (29), ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kamar kontrakannya di kawasan Cimanggis, Depok, pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penemuan jasad ini berawal dari kecurigaan pemilik kontrakan yang mencium bau tidak sedap dan tidak melihat DS keluar dari kamar selama beberapa hari. Setelah pintu dibuka paksa, pemilik kontrakan menemukan DS sudah tidak bernyawa.
Pihak Polsek Cimanggis dan Satreskrim Polres Metro Depok segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim Identifikasi (Inafis) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang diduga digunakan sebagai alat pembunuhan. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencurigai seorang pria yang terakhir terlihat bersama korban.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar kontrakan dan keterangan dari beberapa saksi, polisi berhasil mengidentifikasi Menangkap Pria Pembunuh tersebut. Pelaku berinisial RY (32), yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban, berhasil diringkus pada hari Rabu, 21 Mei 2025, dini hari, di sebuah persembunyiannya di wilayah Jakarta Timur. RY tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Susilo Adi, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini diduga kuat karena masalah asmara dan dendam pribadi. “Pelaku mengakui perbuatannya. Kami sedang mendalami lebih lanjut kronologi kejadian dan motif sebenarnya. Menangkap Pria Pembunuh ini adalah prioritas kami,” tegas Kombes Pol. Susilo Adi. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dan pentingnya menjaga diri dari potensi tindak kejahatan.