Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusannya dalam menindak anggota yang terlibat dalam pelanggaran kode etik profesi. Terbaru, institusi kepolisian ini menyatakan akan segera menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret namanya. Langkah cepat ini diambil sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro menjadi perhatian publik dan internal kepolisian. Polda Metro Jaya tidak tinggal diam dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan internal untuk mengumpulkan bukti dan fakta terkait dugaan pelanggaran tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dianggap cukup, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan sidang etik terhadap AKBP Bintoro.
Sidang etik ini akan melibatkan sejumlah perwira senior yang bertindak sebagai majelis etik. Mereka akan mendengarkan keterangan dari AKBP Bintoro, saksi-saksi terkait, serta mempertimbangkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Tujuan dari sidang etik ini adalah untuk menentukan apakah AKBP Bintoro terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan jika terbukti, sanksi apa yang akan diberikan.
Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humasnya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk tindak pidana pemerasan. Beliau menyatakan bahwa sidang etik ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi yang diberikan nantinya akan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.
Berbagai spekulasi mengenai sanksi yang mungkin diterima AKBP Bintoro mulai bermunculan. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku, sanksi yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik sangat beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Berat ringannya sanksi akan sangat bergantung pada hasil sidang etik dan pertimbangan majelis etik.
Langkah tegas Polda Metro Jaya dalam mempercepat sidang etik AKBP Bintoro ini diapresiasi oleh berbagai pihak. Hal ini dinilai sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.