Pasutri Penyelenggara Pesta Orgy di Hotel Jakarta Diciduk Aparat Kepolisian

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga kuat menjadi penyelenggara pesta orgy di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 6 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa siang, 6 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa pasangan suami istri yang diamankan berinisial RM (32) dan ST (29). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pihak yang mengorganisir dan memfasilitasi pesta orgy tersebut.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang, yang merupakan pasangan suami istri, terkait penyelenggaraan pesta orgy. Saat penggerebekan, kami mendapati beberapa orang di dalam kamar hotel yang diduga sedang melakukan aktivitas yang melanggar norma dan hukum,” ujar Kombes Pol. Hengki Haryadi. Beliau menambahkan bahwa selain mengamankan RM dan ST, pihaknya juga mengamankan enam orang lainnya yang diduga sebagai peserta pesta orgy.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di hotel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim dari Subdirektorat Kejahatan Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga sebagai bagian dari transaksi untuk mengikuti pesta tersebut.

Saat ini, RM dan ST masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk mengetahui motif dan jaringan di balik penyelenggaraan pesta ini. Sementara itu, enam orang peserta pesta juga dimintai keterangan sebagai saksi. Pihak kepolisian akan menjerat para penyelenggara dengan pasal terkait pornografi dan atau pasal terkait tindak pidana asusila, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kombes Pol. Hengki Haryadi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum di wilayah hukumnya.