ART Nekat Curi Uang ATM Majikan Rp 20 Juta, Ditangkap Saat Bersembunyi di Lampung

Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang curi uang milik majikannya senilai Rp 20 juta berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi di Lampung akhirnya berhasil ditangkap dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian bermula ketika korban, seorang warga Jakarta Selatan, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta dari rekening ATM miliknya. Korban curiga bahwa pelaku pencurian adalah ART-nya yang bekerja di rumahnya. Kecurigaan korban semakin kuat setelah ART tersebut menghilang tanpa kabar.

“Kami menerima laporan dari korban dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang ada, kami mengidentifikasi pelaku sebagai ART korban,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Pelaku yang diketahui berinisial NM (25) berhasil dilacak keberadaannya di Lampung. Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan kemudian berkoordinasi dengan Polres Lampung untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Bandar Lampung pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan pribadi. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta yang merupakan sisa dari uang curian,” jelas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencuri kartu ATM milik majikannya saat korban sedang lengah. Pelaku kemudian menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang tunai di beberapa ATM terdekat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 1 Kasus curi uang ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan harta benda kepada orang lain, termasuk ART.  

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain, terutama orang yang baru dikenal. Jangan menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh orang lain,” imbau Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Kasus curi uang seperti ini sering terjadi di wilayah perkotaan.