Meskipun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menyediakan berbagai kanal pelaporan, termasuk daring, banyak laporan mengenai dugaan Pelanggaran Polisi di tingkat daerah yang terasa mandek. Fenomena ini memunculkan istilah ‘main mata’ atau intervensi internal. Lambatnya penanganan ini bukan hanya masalah birokrasi, tetapi seringkali bersentuhan dengan isu solidaritas korps yang terlalu kuat, menghambat transparansi dan akuntabilitas.
Salah satu kendala utama yang sering dihadapi Bidang Propam di tingkat daerah (Polda) adalah keterbatasan sumber daya penyidik. Jumlah personel Propam yang minim dibandingkan dengan volume laporan dan kompleksitas kasus membuat proses penyelidikan berjalan lambat. Kurangnya tenaga ini diperparah dengan kebutuhan untuk melatih penyidik agar mampu menangani kasus-kasus yang spesifik, seperti penyalahgunaan narkoba atau penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Isu sentral lainnya adalah solidaritas sesama anggota Polri atau ‘rasa tenggang rasa’. Dalam institusi yang menjunjung tinggi kekeluargaan, seringkali terdapat kecenderungan untuk menyelesaikan kasus Pelanggaran Polisi secara internal atau hanya memberikan pembinaan, alih-alih menjatuhkan sanksi yang tegas. Rasa enggan untuk menjatuhkan rekan sejawat ini menjadi penghalang terbesar dalam penegakan kode etik secara objektif.
Pelapor juga menghadapi kendala serius, termasuk ketidakpercayaan dan kekhawatiran akan intimidasi atau balas dendam. Meskipun Polri menjamin perlindungan, stigma sosial dan tekanan di daerah membuat masyarakat takut memberikan bukti atau keterangan. Kelengkapan bukti yang disyaratkan (siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa) sering sulit dipenuhi, membuat laporan Pelanggaran Polisi rentan dianggap tidak faktual atau kurang kuat.
Sistem penanganan Propam di daerah juga rentan terhadap intervensi hierarki dan penyalahgunaan wewenang. Oknum yang dilaporkan seringkali memiliki jabatan yang lebih tinggi atau koneksi internal yang kuat, yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan di tingkat bawah. Tekanan dari atasan atau pihak eksternal yang memiliki kepentingan dapat menyebabkan kasus Pelanggaran Polisi dikesampingkan atau diproses dengan hasil yang tidak objektif.
Dalam kasus yang melibatkan tindak pidana, sering terjadi ketidakkooperatifan oknum yang diperiksa. Mereka cenderung tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau menyembunyikan bukti, yang secara langsung memperlambat investigasi Propam. Hal ini memaksa penyidik untuk bekerja lebih keras dalam mencari bukti pendukung yang logis dan memadai, yang menambah beban kerja dan memperpanjang waktu penanganan.
Transparansi juga menjadi masalah kritikal. Meskipun ada janji sistem pelaporan daring yang transparan, kurangnya komunikasi berkala mengenai perkembangan kasus kepada pelapor, terutama di tingkat daerah, membuat masyarakat berasumsi bahwa laporan mereka mandek atau tidak ditindaklanjuti. Kurangnya transparansi ini merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Propam dalam menangani Pelanggaran Polisi.
Maka, untuk memastikan laporan Pelanggaran Polisi tidak lagi mandek, Propam daerah harus diperkuat secara struktural. Dibutuhkan peningkatan jumlah dan kualitas penyidik, penegasan komitmen anti-solidaritas buta, dan sistem pengawasan yang melibatkan pihak eksternal, seperti Kompolnas, secara lebih aktif. Penanganan kasus yang tegas dan transparan adalah kunci untuk mengembalikan integritas institusi kepolisian.