Aparat kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang sembako yang terjadi beberapa waktu lalu. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pembobol gudang tersebut dari pakaian dan kendaraannya. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat persembunyian mereka di kawasan Pademangan pada Rabu siang, 23 April 2025.
Kasus pembobolan gudang sembako milik seorang pedagang grosir bernama Bapak Herman (50 tahun) terjadi pada Minggu malam, 20 April 2025. Akibat kejadian tersebut, Bapak Herman mengalami kerugian yang cukup besar berupa sejumlah besar sembako seperti beras, minyak goreng, gula, dan mie instan yang raib digasak pembobol gudang. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar gudang.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas ciri-ciri dua orang pelaku yang melakukan aksi pembobol gudang. Berbekal rekaman visual tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Alhasil, pada Rabu siang, 23 April 2025, tim Buser Polsek Pademangan berhasil mengamankan kedua pembobol gudang yang diketahui berinisial AD (28 tahun) dan BN (32 tahun). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka.
Kapolsek Pademangan, Kompol Suyanto, dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan pada Rabu sore, 23 April 2025, membenarkan penangkapan kedua pelaku pembobol gudang sembako tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pembobolan gudang sembako beberapa hari lalu. Penangkapan ini berkat rekaman CCTV yang jelas merekam aksi para pelaku. Barang bukti berupa sebagian sembako hasil curian dan alat yang digunakan untuk membobol gudang juga berhasil kami amankan,” ujar Kompol Suyanto. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam kasus pembobolan lainnya di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, kedua pembobol gudang tersebut akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.